Bismilah.
Pada kesempatan kali kami akan membagi-bagi ilmu tentang hal-hal apa saja yang dilarang dalam masjid. Mari kita lihat apa saja yang dilarang dalam masjid.
1.Dilarang meludah
Meludah
di dalam masjid hukumnya adalah dosa maka dari itu Rasulullah saw. Melarang
umatnya untuk tidak meludah ketika di dalam masjid. Hal ini sebagaimana yang
telah disabdakan oleh Rasulullah saw. Yang berbunyi,”meludah di masjid adalah
dosa, dan dendanya adalah menguruknya dengan tanah.” ( HR. Bukhari dan
Muslilm). Maksudnya menguruk dengan tanah,jika masjid tersebut berlantaikan
tanah atau kerikil dan semacamnya, maka membersihkannya dengan cara
menyembunyikannya. Dan apabila masjid tersebut terbuat dari lantai seperti
halnya lantai masjid pada zaman sekarang maka membersihkannya dengan cara mencucinya,mengepelnya,atau
melapnya.
2.Dilarang mengumumkan barang yang
hilang
Jika
barang kita hilang maka janganlah kita mengumumkan barang yang hilang tersebut
di dalam masjid karena masjid dibangun hanya untuk tujuan-tujuan masjid.
Tujuan-tujuan masjid disini misalkan berdzikir kepada Allah swt, dan membaca
Al-Qur’an. Jika salah satu diantara teman kita mengumumkan barang yang hilang,
maka kita boleh mendo’akan barang tersebut benar-benar hilang. Sebagaimana yang
disabdakan oleh Rasulullah saw. Yang hadistnya berbunyi seperti ini: “sesungguhnya
ada seorang lelaki mencari barang yang hilang di masjid dan berkata ”siapa yang
melihat unta merahku? Maka Rasulullah saw. Bersabda: ”semoga kamu tidak
menemukannya! Sesungguhnya masjid itu dibangun hanya untuk tujuan-tujuan
masjid.”(HR.Muslim).
3.Dilarang jual beli.
Selanjutnya
hal yang dilarang di dalam masjid adalah menjual atau membeli barang. Alangkah
baiknya jika kita ingin menjual sesuatu atau membeli sesuatu adalah di pasar.
Karena Allah sudah menempatkan seseuatu pada tempatnya. Jika kita tidak
menempatkan seseuatu pada tempatnya berarti kita sama saja telah dzalim.
Kembali kepada permasalan jual-beli di mesjid Allah,jika kita melihat dengan
mata kepala sendiri ada seorang yang jual-beli didalam masjid maka kita juga
boleh mendo’akan dia. Bukan berdo’a agar sang penjual atau sang pembeli
barangnya memberi keuntungan untuk mereka dari Allah akan tetapi, kita boleh
mendo’akannya agar Allah tidak memberi keuntungan kepada barangnya. Hal ini
juga disabdakan oleh Rasulullah saw. Yang berbunyi seperti berikut: ”jika
kalian melihat seseorang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah:
”Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu!” . . . .( HR.Turmidzi
dan ia berkata: “Hadist Hasan”).
4.Dilarang mengencangkan suara
Mengecangkan suara disini maksudnya adalah
berteriak-teriak. Ada cerita yang mengenai hal ini namun cerita ini dikutip dari
hadist Rasulullah saw. Ceritanya seperti ini: dan dari as-Sa’ib Ibn Yazid r.a,
ia berkata: “Ketika aku ada di dalam masjid, tiba-tiba seseorang melempariku
dengan kerikil kecil, maka aku menoleh ternyata Umar Ibn al-Khatab r.a beliau
berkata: “ Pergi dan bawalah kepadaku dua orang ini!” lalu akupun pergi membawa
keduanya menghadap beliau. Umar bertannya: “Dari man kamu berdua?” Mereka
menjawab: “Dari Tha’if.” Umar berkata lagi: “Andaikan kalian penduduk sini,
niscaya aku pukul kalian!, karena kalian berdua mengencangkan suara kalian
dalam masjid Nabi saw.(HR. Bukhari). Dari dalil di atas bahwa sesungguhnya, yang namanya mengencangkan suara
(berteriak) di dalam masjid adalah dilarang hukumnya. Dilarang dikarenakan itu
tempat ibadah.
Semoga bermanfaat apa yang telah disampaikan.
Wa'allahu'alam.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
(Sumber: kitab Riyadhus Sholihin)