Minggu, 27 Mei 2012

Hal-Hal yang Dilarang di Dalam Masjid


Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Bismilah.
Pada kesempatan kali kami akan membagi-bagi ilmu tentang hal-hal apa saja yang dilarang dalam masjid. Mari kita lihat apa saja yang dilarang dalam masjid.
1.Dilarang meludah
                Meludah di dalam masjid hukumnya adalah dosa maka dari itu Rasulullah saw. Melarang umatnya untuk tidak meludah ketika di dalam masjid. Hal ini sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah saw. Yang berbunyi,”meludah di masjid adalah dosa, dan dendanya adalah menguruknya dengan tanah.” ( HR. Bukhari dan Muslilm). Maksudnya menguruk dengan tanah,jika masjid tersebut berlantaikan tanah atau kerikil dan semacamnya, maka membersihkannya dengan cara menyembunyikannya. Dan apabila masjid tersebut terbuat dari lantai seperti halnya lantai masjid pada zaman sekarang maka membersihkannya dengan cara mencucinya,mengepelnya,atau melapnya.

2.Dilarang mengumumkan barang yang hilang
                Jika barang kita hilang maka janganlah kita mengumumkan barang yang hilang tersebut di dalam masjid karena masjid dibangun hanya untuk tujuan-tujuan masjid. Tujuan-tujuan masjid disini misalkan berdzikir kepada Allah swt, dan membaca Al-Qur’an. Jika salah satu diantara teman kita mengumumkan barang yang hilang, maka kita boleh mendo’akan barang tersebut benar-benar hilang. Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah saw. Yang hadistnya berbunyi seperti ini: “sesungguhnya ada seorang lelaki mencari barang yang hilang di masjid dan berkata ”siapa yang melihat unta merahku? Maka Rasulullah saw. Bersabda: ”semoga kamu tidak menemukannya! Sesungguhnya masjid itu dibangun hanya untuk tujuan-tujuan masjid.”(HR.Muslim).

3.Dilarang jual beli.
             Selanjutnya hal yang dilarang di dalam masjid adalah menjual atau membeli barang. Alangkah baiknya jika kita ingin menjual sesuatu atau membeli sesuatu adalah di pasar. Karena Allah sudah menempatkan seseuatu pada tempatnya. Jika kita tidak menempatkan seseuatu pada tempatnya berarti kita sama saja telah dzalim. Kembali kepada permasalan jual-beli di mesjid Allah,jika kita melihat dengan mata kepala sendiri ada seorang yang jual-beli didalam masjid maka kita juga boleh mendo’akan dia. Bukan berdo’a agar sang penjual atau sang pembeli barangnya memberi keuntungan untuk mereka dari Allah akan tetapi, kita boleh mendo’akannya agar Allah tidak memberi keuntungan kepada barangnya. Hal ini juga disabdakan oleh Rasulullah saw. Yang berbunyi seperti berikut: ”jika kalian melihat seseorang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah: ”Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu!” . . . .( HR.Turmidzi dan ia berkata: “Hadist Hasan”).

4.Dilarang mengencangkan suara

                 Mengecangkan suara disini maksudnya adalah berteriak-teriak. Ada cerita yang mengenai hal ini namun cerita ini dikutip dari hadist Rasulullah saw. Ceritanya seperti ini: dan dari as-Sa’ib Ibn Yazid r.a, ia berkata: “Ketika aku ada di dalam masjid, tiba-tiba seseorang melempariku dengan kerikil kecil, maka aku menoleh ternyata Umar Ibn al-Khatab r.a beliau berkata: “ Pergi dan bawalah kepadaku dua orang ini!” lalu akupun pergi membawa keduanya menghadap beliau. Umar bertannya: “Dari man kamu berdua?” Mereka menjawab: “Dari Tha’if.” Umar berkata lagi: “Andaikan kalian penduduk sini, niscaya aku pukul kalian!, karena kalian berdua mengencangkan suara kalian dalam masjid Nabi saw.(HR. Bukhari). Dari dalil di atas bahwa sesungguhnya, yang namanya mengencangkan suara (berteriak) di dalam masjid adalah dilarang hukumnya. Dilarang dikarenakan itu tempat ibadah.
Semoga bermanfaat apa yang telah disampaikan.
Wa'allahu'alam.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

(Sumber: kitab Riyadhus Sholihin)
               

1 komentar:

  1. setuju dengan nomer 2 gan, karena masjid hanya untuk beribadah , dan berdakwah sama seperti menggunakan jam digital masjid running text untuk memberi himbauan hadist dan ayat alquran kepada jamaah masjid.

    BalasHapus